Dua Tersangka Baru, Kasus Korupsi Reboisasi Lahan, Telah Ditetapkan Kejari Polman

Dua orang tersangka baru saat digiring tim penyidik memasuki ruang pemeriksaan di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Kamis (10/8/2023) sore.

POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) kembali menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi reboisasi lahan dengan kerugian negara Rp 720 juta. Kasus pembuatan tanaman reboisasi pola intensif pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Desa Alu dan Pendulangan, Kecamatan Limboro Polman.

Pantauan sebagaimana dikutip dari Tribun-Sulbar.com, Kamis (10/8/2023) dua tersangka ini langsung mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol. Mereka berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers di kantor Kejari Polman Jl Muh Yamin, Pekkkabata.

Tersangka inisial DL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga selaku kepala unit pengadaan paket reboisasi tahun 2018. Sementara inisial HP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan reboisasi lahan. Kedua tersangka tersebut merupakan pensiunan ASN, ia terlibat dugaan kasus korupsi pada kegiatan 2018 lalu. Penetapan itu setelah tim penyidik mengumpulkan dan mengembangkan beberapa alat bukti yang cukup.

Sebelumnya kepala bidang pada Dinas Kehutanan Sulbar inisial NTR lebih dulu ditetapkan tersangka atas kasus ini.

"Mereka berdua masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam kasus korupsi ini," terang Kepala Kejari Polman, Zulkifli kepada wartawan.

Ia menjelaskan tersangka DL berperan sebagai penerima dan menyepakati anggaran kegiatan. Lalu DL menunjuk satu orang PPK yang tak lain inisial HP, dan bersama-sama mengelola anggaran tersebut. Peranan inisial HP sebagai PPK juga ikut menyepakati nilai kontrak anggaran kegiatan.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, sama-sama melakukan permufakatan jahat dalam kegiatan reboisasi. "Kedua tersangka juga punya hubungan dengan tersangka sebelumnya inisial NTR," lanjutnya. Ia menambahkan pada sebelumnya, kedua tersangka tambahan ini sempat pula menerima aliran dana. Yang harusnya kata Zulkifli dana tersebut digunakan untuk menjalankan kegiatan reboisasi di dua desa ini.

Tim penyidik juga memastikan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus reboisasi tersebut. "Lantaran memang ada indikasi korupsi berjamaah, tim masih mengembangkan dan akan ada tersangka baru lagi," ungkapnya.

Kedua tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan pasal pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1 KUHP, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tim penyidik membawa kedua tersangka untuk dititipkan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.(*).


sumber : TRIBUN-SULBAR.COM

 

 

TERKAIT