Sudah Dinasihati Tapi Masih Juga Bandel, Pelaku PETI di Kuansing Cuma Bisa Nangis Lihat Rakitnya Hancur

Polisi menertibkan PETI di aliran Sungai Singingi, tepatnya di Desa Tanjungpauh, Sabtu (12/8/2023). (foto: humas polres untuk goriau.com)

Kuansing –  Merasa tak diindahkan himbauan dan tindakan yang dilakukan masyarakat dalam mengolah tambang emas tanpa izin di Desa Tanjungpauh, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi membuat Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito langsung bersikap, dengan membawa 100 personil pihaknya menertibkan para penambang emas pada  Sabtu (12/8/2023) siang.

Menurut AKBP Pangucap, pihaknya menyasar aliran Sungai Singingi, tepatnya di Pulau Pramuka. Ini sebagai bukti bahwa Polres Kuansing serius dalam menertibkan PETI. Tujuan Operasi ini dimaksudkan agar tidak ada lagi kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah tugsnya, karena perbuatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hokum dan undang-undang.

Upaya untuk mencegah dan melarang Penambangan Tanpa Izin ini Sebenarnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu, “sudah kita lakukan sosialisasi larangan aktivitas PETI. Ternyata, upaya preemtif dan preventif tidak berhasil. Para pelaku tetap bandel," ujar Kapolres Kuansing.

Kegiatan preemtif dan prefentif ini melibatkan perangkat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat Tanjungpauh. Kegiatan yang lebih humanis ini sama sekali tidak diindahkan oleh pelaku PETI.

Sebagai respons terhadap bandelnya pelaku, AKBP Pangucap bersama pasukan lengkap menertibkan PETI. Saat polisi datang, tidak ada satu pun rakit yang beroperasi. Sepertinya, para pelaku sudah mengetahui kehadiran aparat penegak hukum.

Saat rakitnya dirusak dengan cara dibakar, para pelaku tidak bisa berbuat apa-apa. Puluhan pelaku hanya menyaksikan rakitnya hancur. Menonton polisi melakukan penertiban.

"Keberadaan PETI di sini sangat meresahkan masyarakat. Kemudian, juga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, apalagi pelaku menggunakan merkuri untuk pemurnian emas," ujar AKBP Pangucap.

Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas PETI, karena perbuatan tersebut merusak lingkungan dan melawan hukum.***

sumber : Go Riau.com

TERKAIT