Pungutan Dana LKS Di Sekolah Dasar Negeri 022 Rimbo Panjang Kecamatn Tambang Dipertanyakan

Kampar – mimbarnegeri.com, Kalangan pemerhati pendidikan di Kabupaten Kampar menyoroti masih ada praktik penarikan biaya untuk pembelian LKS. Biaya LKS seharusnya bisa ditanggung dengan anggaran BOS. Namun, ternyata masih ada tarikan lagi terhadap wali murid.

Mimbarnegeri.com yang turun ke lokasi di Desa Rimbo Panjang menerima banyak aduan dari wali murid soal biaya pembelian lembar kerja siswa (LKS) itu. Mereka mengeluhkan adanya pungutan dengan dalih untuk beli buku LKS. Padahal, pembelian LKS seharusnya didanai bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal tersebut diatur dalam Permendikbud dan Riset Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Tahun 2022 SD, SMP, SMA, dan SMK. Menurut petunjuk teknis tersebut, dana BOS bisa dipergunakan untuk pembiayaan pengadaan buku LKS. Hal tersebut termaktub dalam pasal 26.

”Kenyataannya, masih ada Sekolah Dasar (SD) yang menarik pungutan dari siswa untuk membayar LKS. Ini kan melanggar Permendikbud,” kata salah seorang mantan anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Kampar kepada mimbarnegeri.com.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh sekolah, menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.

Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan?

Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Akan halnya pungutan dana LKS yang dilakukan Sekolah Dasar 022 Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ini terkesan tertutup, Kepala sekolahnya yang biasa dipanggil Agus menolak untuk diwawancarai, ia lebih menyerahkan kepada salah seorang guru untuk mewakilinya.

“Silahkan saja dengan bapak ini, seraya menunjuk kearah seorang guru, dia sama saja dengan saya" jelas Agus”. Guru yang dimaksud oleh sang kepala sekolah yang disebut sebagai guru olah raga itupun kesannya kurang bersahabat,  belum sempat ditanya Ia dengan suara tinggi sudah mengoceh, tak jelas apa yang diucapkannya, sepintas dia marah karena sebelumnya sudah ada LSM yang mempertanyakan hal yang sama, sehingga surat konfirmasi tertulis yang akan disampaikan mimbarnegeri.com ditolaknya.

Sementara itu beberapa wali murid yang sempat ditemui mimbarnegeri.com membenarkan bahwa, ada pungutan dana LKS kepada setiap murid, nilainya bervariasi, untuk anak didik kelas 1 s/d 4 dipungut biaya LKS sebesar Rp.120.000,- sedangkan untuk anak didik kelas 5 dan 6 dipungut  sebesar Rp.135.000,- kebijakan ini diambil diduga tanpa persetujuan Komite Sekolah, “nah ! apa ini dibenarkan” jelas beberapa wali murid mempertanyakan.

Ketika ikhwal pungutan dana LKS ini disampaikan kepada ketua Komite sekolah, ia sedikit terkejut, “pungutan seperti itu tidak dibenarkan, kalaupun memang ada pungutan dana LKS harus dirapatkan dengan para wali murid dan mendapat persetujuan komite sekolah” ucap ketua komite Sekolah Dasar 022 Rimbo panjang yang belum menjelaskan namanya.

Jika ditemukan memang ada pungutan dan jual beli LKS di Sekolah, maka Kepala sekolah akan diberi sanksi sesuai dengan PP.No.52 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Akankah ada tindakan terhadap kepala sekolah yang membiarkan adanya pungutan dana LKS tersebut? Kita tunggu. *win

TERKAIT