24 Rakit PETI di Kuansing Dibakar Polisi?

Rakit PETI dibakar polisi di Kuansing. (foto: humas polres ks untuk goriau.com)

TELUKKUANTAN – Sebanyak 24 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dimusnahkan polisi, Selasa (11/7/2023) pagi, hal ini dilakukan mengingat para pelaku penambang emas ilegal (Peti) tak mengindahkan himbauan agar menghentikan kegiatan.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, pihaknya menertibkab PETI di Kecamatan Sentajo Raya. Ada dua titik yang menjadi lokus penertiban PETI, yakni Dusun Pasongik dan Dusun Kayubatu di Desa Muaro Sentajo.
"Kami menerjunkan 40 personil gabungan Polres dan Polsek Kuantan Tengah. Di dua titik ini, kami temukan 24 rakit PETI," ujar AKBP Pangucap.

Ketika polisi datang, para pelaku sudah pergi melarikan diri. Hanya tinggal rakit PETI yang tak lagi beroperasi.
"Kita sudah berulang kali melakukan imbauan hingga penindakan, tapi para pelaku masih tetap nekat. Karena itu, kami lakukan tindakan terukur merusak dengan cara membakar rakit-rakit ini. Tujuannya, agar rakit tidak bisa lagi digunakan oleh pelaku," papar AKBP Pangucap.

Kapolres berharap, masyarakat tak lagi melakukan aktivitas PETI, karena perbuatan merusak lingkungan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
"Sudah banyak yang penjara karena PETI, karena itu kita berharap pelaku jera dan tidak lagi melakukannya," tutup AKBP Pangucap.***

sumber : go Riau.com

TERKAIT