66 Rakit Penambang Emas Ilegal Dimusnahkan, Polres Inhu Buru Pelaku

PEKANBARU - Personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) menertibkan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di PT Bukit Asam, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.

Selain menertibkan aktivitas PETI, tim gabungan juga memusnahkan sebanyak 66 unit bocai atau rakit yang dipakai menambang. Itu dibenarkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan merusak mesin. Disaksikan Kepala Desa setempat dan perangkatnya," sebut Aipda Misran, Kamis (23/2/2023).

Dijelaskan Misran, untuk menuju lokasi tambang liar itu, personel gabungan harus berjalan kaki sejauh 1,5 Km. Sebab tidak ada akses kendaraan roda empat ke lokasi tambang.

Tetapi saat tim tiba di lokasi, para penambang kabur ke dalam hutan dan semak belukar. Saat ini polisi masih mencari penambang ilegal tersebut.

Selain musnahkan 66 unit bocai, diamankan juga empat unit sepeda motor yang digunakan penambang. Lalu, juga mengamankan peralatan untuk membuat bocai atau rakit, serta barang lainnya sebagai bukti tindak pidana penambangan liar.

"Aktivitas PETI ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Inhu. Lalu Kapolres Inhu instruksikan tim untuk turun ke lapangan, kasus ini terus ditindaklanjuti. Pelaku yang terlibat masih terus diburu," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT