Istri Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Yosua Hari Ini

Putri Candrawathi

Jakarta - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan terhadap Putri rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathididakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)

TERKAIT