Calon Anggota DPD RI Wajib Serahkan Minimal 2.000 Dukungan Sebelum Mendaftar

Ilustrasi

PEKANBARU - KPU Riau telah mengumumkan adanya perubahan sistem pendaftaran bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni harus menyerahkan bukti 2.000 dukungan sebelum mendaftar.

Ketua Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 jumlah dukungan minimal bakal calon DPD RI, wajib diserahkan di awal.

"Syarat dukungan minimal pemilih jumlah DPT 3.906.872, jumlah dukungan 2.000," kata Nugroho, Kamis (8/12/2022).

Dia menjelaskan, metode dan proses penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU riau melalui 085271878678/08127660600 atau hadir langsung di ruangan helpdesk KPU riau, jalan gajah mada nomor 200, pekanbaru," terangnya.

Sementara itu, waktu pemasukan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih dan sebaran pada tanggal 29 Desember 2022.(hrc)

TERKAIT