Lapor Pak Bupati SDN 01 Koto Gasib Jual Buku LKS

Bupati Siak Drs.H.Alfedri MSi

Siak – mimbarnegeri.com, Himbauan Bupati Kabupaten Siak Drs.H Alfedri, MSI agar seluruh sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Siak tidak memperjual belikan buku kepada murid baik  tingkat sekolah Dasar Negeri (SDN) mau pun Sekolah Menengah Pertama (SMP), ternyata himbauan Bupati Siak hanya isapan jempol belaka,  tidak semua sekolah patuh akan himbauan tersebut.

Salah satu contoh sekolah yang mengabaikan himbauan Bupati Siak adalah Sekolah Dasar Negeri  01 Koto Gasib, bukti nya ditengah ekonomi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat dari merebak nya virus covid 19 tidak membuat sekolah tersebut prihatin akan musibah ini, bahkan mereka seakan tak berdosa menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang notabene dilarang oleh Peraturan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No.66 tahun 2020 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181a dengan tegas menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan, maupun kolektif dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Salah seorang wali murid yang anak nya menuntut ilmu di sekolah SDN 01 koto Gasib mengeluhkan pungutan tersebut, kepada mimbar negeri com ibu dari siswi tersebut  yang enggan disebut jati dirinya menceritakan bahwa putrinya tidak hadir disekolah hari ini, pasalnya ia takut ditagih uang buku LKS karena belum dapat membayar uang buku lembar kerja sekolah (LKS) yang nilai memberatkan, sebab harga satu  LKS mencapai Rp 110,000 (seratus sepuluh ribu rupiah).  
Ibu dari siswi tersebut merasa prihatin dan iba akan keadaan anaknya, ia tak dapat memaksa anaknya masuk sekolah. Anaknya beralasan bahwa ia tidak masuk sekolah  pertama karena takut yang kedua malu sama temen temen nya sebab kalau datang ke sekolah uang LKS ditagih terus oleh gurunya.

“Karena itu lah anak saya tidak sekolah hari ini sebab bapak nya belum dapat duit maklum Pak kerja suami saya serabutan kata ibu yang minta agar namanya tidak dicantumkan.
Tak sampai disitu, ibu ini juga mengeluhkan sulitnya mendapat pekerjaan saat ini, sehingga suaminya bekerja secara serabutan “ Kadang ada pekerjaan tapi tidak mencukupi, gimana mau bayar buku LKS makan aja susah” tutur orang tua siswi tersebut seakan curhat menyampaikan keluhannya kepada mimbar negeri com. Ditambahkannya bahwa hal ini sudah beberapa kali diceritakan kepada wartawan akan tetapi tidak pernah ada beritanya.

“Tolong ya pak jangan di muat nama saya nanti saya takut ada tekanan sama Anak saya di sekolah” pintanya menghiba.
Sementara itu Kepala Sekolah Dasar Negeri 01 Koto Gasib Ruslan ketika dikonfirmasi mimbar negeri. com membenarkan hal tersebut, dengan suara lantang sambil memegang secarik kertas dengan sebuah pena ia mengatakan “ memang sekolah kita masih ada memperjual belikan buku lembar kerja Siswa (LKS),  namun tidak ada unsur paksaan ya siapa yang mau beli silahkan yang tidak mau beli tak dipaksa harus beli” jelasnya kepada mimbar negeri. Com.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Negeri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Supriyadi ketika dikonfirmasi mimbar negeri. com melalui telpon selulernya,081275142xxx mengatakan dengan tegas, bahwa sudah menjadi komitmen pak bupati, bahwa tidak boleh lagi sekolah memperjual belikan buku baik buku yang berbentuk apa saja “nanti apa bila memang terbukti akan kita tindak tegas kita akan segera turun hari ini juga jelasnya sambil mengucapkan terimakasih atas info kepada mimbarnegeri.com.

Adanya pungutan kepada orang tua didik menjadi perhatian Said Ardilla, mantan kepala sekolah dasar  yang kini aktif sebagai pengamat pendidikan ini mengatakan, bahwa Pihak Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik di Sekolah, penggalangan dana dalam bentuk  apapun dan sumbangan penguatan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, demikian Said Ardillah*  parli,ps*  parli,ps

TERKAIT