Rektor Unri Kini Bentuk Satgas Usut Kasus Dekan FISIP Tersangka Cabul

Pekanbaru - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat Dekan FISIP Syafri Harto. Satgas ini dibentuk usai mendapat arahan Kemendikbudristek

"Benar adanya, kita sudah selesaikan Peraturan Rektor (PR). Selesai PR maka dibentuk Satgas untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021," kata Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sri Endang mengatakan ada tujuh orang yang terlibat di dalam tim tersebut. Dia mengatakan Satgas PPKS sementara ini juga bertugas menyiapkan satgas permanen sesuai Permendikbudristek nomor 30/2021.

"Benar, mulai tanggal 15 kemarin kami di SK kan sama Pak Rektor. Kalau yang saya terima arahan ad hoc untuk kasus itu ya (dugaan cabul). Sekaligus mempersiapkan satgas permanen sesuai Permendikbud karena masa kerja kami 12 bulan," kata Sri Endang.

Satgas tersebut bakal diisi oleh dua orang dosen, satu tenaga kependidikan dan empat mahasiswa aktif. Salah satu yang terlibat dari unsur mahasiswa yaitu Ketua BEM Unri, Kaharuddin.

"Ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Ada keterwakilan mahasiswi perempuan sesuai rekomendasi tim perumus awal," katanya.

Dia mengatakan Satgas bakal bekerja sesuai arahan dari Kemendikbud. Di berjanji Satgas bakal mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat Syafri Harto sebagai tersangka.

"Dalam proses pemeriksaan pasti (pelaku dan korban) dipanggil. Kami ad hoc, tetapi tetap harus mengacu Permen 30," katanya.(dtc)

TERKAIT