Polres Rohul Dilaporkan ke Propam Polda Riau

PEKANBARU - Keluarga SA, tersangka tindak pidana judi online yang ditangkap Polres Rohul di Kecamatan Ujung Batu pada 18 Oktober 2021 lalu, mendatangi Mapolda Riau, Rabu (17/11/2021) sore.

Kedatangan mereka didampingi kuasa hukumnya adalah untuk melaporkan Polres Rohul ke Propam Polda Riau karena diduga tidak memberikan hak mereka sebagai keluarga tersangka.

"Kami melaporkan atas ketidakprofesionalannya penegakkan hukum di wilayah polres rokan hulu, tentang penangkapan abang saya atas perkara judi," kata Syamturnado, adik tersangka SA usai membuat laporan ke Polda Riau.

Dia menyebutkan bahwa banyak kejanggalan yang dihadapi oleh keluarga dalam proses penangkapan tersebut. Salah satunya adalah, keluarga tidak diberitahu perihal penangkapan tersangka dalam kurun waktu 1x24 jam.

"Surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanannya itu diserahkan 4 hari setelah abang saya ditangkap. Padahal abang saya ditangkap tanggal 18 Oktober, tapi surat penangkapan itu baru kami terima tanggal 22 Oktober setelah Polres Rohul melakukan jumpa pers pada tanggal 21 Oktober," kata dia.

"Laporan ke pihak keluarga itukan seharusnya kami terima 1x24 jam, tapi kami tidak menerima hak itu. Saat abang kami diamankan dan dibawa ke polres, kami tidak tahu. Kami baru tahu setelah 4 hari kemudian setelah Polres melakukan jumpa pers itu," sesalnya.

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil laporan mereka ke Polda Riau. Dia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

"Kita berharap semoga polri bisa bekerja lebih profesional lagi. Dan kami ingin menuntut keadilan, dan kami diberikan hak-hak yang sesuai," pungkasnya.(hrc)

TERKAIT