Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Pengunjung Objek Wisata hingga Hotel Wajib Sudah Vaksin

PADANG  - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan surat edaran penerapan kebijakan wajib vaksin bagi pengunjung objek wisata, hotel dan restoran.

Surat bernomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 tertanggal 22 Oktober 2021 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota di Sumbar.

"Surat edaran itu bertujuan untuk pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial yang dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021), seperti yang dilansir dari kompas.

Novrial mengatakan dalam surat itu disebutkan dalam rangka pencegahan Covid-19 dan optimalisasi vaksinasi di Sumbar, bupati dan wali kota diminta menerapkan wajib menunjukkan sertifikat vaksin bagi pengunjung hotel, objek wisata dan restoran di Sumbar.

Bagi pengunjung yang belum divaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil tes swab Antigen atau PCR negatif.

Kemudian untuk percepatan realisasi vaksinasi, diminta pengelola hotel, objek wisata dan restoran melakukan vaksinasi kepada karyawannya.

"Jadi surat ini ditujukan ke bupati dan wali kota. Mereka sebagai pelaksananya dan diharapkan bisa menerapkannya," kata Novrial.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi juga mengeluarkan surat edaran aturan wajib vaksin bagi pengunjung mal dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Surat yang ditujukan ke wali kota dan bupati se-Sumbar itu tertanggal 30 September 2021 dengan nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

Dalam surat edaran gubernur itu disebutkan setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mal atau pusat perbelanjaan atau swalayan atau supermarket wajib menunjukkan bukti sudah divaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab Antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.

Serta, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Selanjutnya dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di tempat tersebut, bupati ataupun wali kota dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar. *

TERKAIT