Awas...! Ada Masalah di Kebun Agro Abadi

Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas laporan dugaan korupsi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Izin Kebun Kelapa Sawit PT Agro Abadi seluas sekitar 4.265 Hektar di Kabupa

Pekanvaru, Mimbarnegeri.com - Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas laporan dugaan korupsi yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait Izin Kebun Kelapa Sawit PT Agro Abadi seluas sekitar 4.265 Hektar di Kabupaten Kampar.

"Kami berterima kasih atas penjelasan Pemprov Riau. Tapi sebaiknya, narasi pernyataannya jangan seperti pernyataan Humas Perusahaan lah. Ngawur. Berdalih atas masyarakat. Kalau sejarah sawit itu berdiri di kawasan itu kita tahu itu kerja Pak Jefry Noer yang nekat meneken IUP PT Agro Abadi di konsesi Hutan pada tahun 2006. Dan itu pun sudah dilaporkan rekan-rekan aktivis ke Kejati Riau. Walaupun laporan itu juga kita tak tahu nasibnya," ucap Ketua Umum Ormas Petir Jackson Sihombing, Jumat (08/10/21).

Diungkapkan Jackson, sepertinya Kadis LHK Ma'mun Murod terkesan membela perusahaan sawit PT Agro Abadi yang justru membangun kebun selama masih dalam areal Konsesi.

"Pernyataannya kemarin saya baca disalah satu media sebagai berikut; 'Terjadinya pembangunan kebun PT Agro Abadi dan kebun masyarakat kemitraannya di areal HT PT Rimba Seraya Utama adalah berasal dari keinginan masyarakat setempat, diakomodir oleh Pemda setempat dan dukungan instansi terkait Provinsi Riau pada masa itu, dan telah dirubah sesuai Keputusan Menteri LHK dalam perubahan fungsi Kawasan hutan, namun proses tersebut pada saat ini dipersalahkan lagi oleh pihak-pihak komponen masyarakat juga' . Miris sekali membaca pernyataan ini. Luar biasa Pemprov Riau, mendukung masyarakat merambah kawasan hutan. Kok tidak semua masyarakat yang didukung?," kata Jackson.

Artinya, secara sadar dan langsung, Pemprov Riau telah mengakui keterlibatan mereka merambah kawasan hutan itu sejak dahulu.

"Kebetulan ada Kadisbun saat jumpa pers itu, ayo sama-sama kita turun ke lokasi kebun itu pak Zul. Kita cek berapa umur tanaman sawit Kebun PT Agro Abadi di areal itu. Berarti sejak PT Agro Abadi merambah kawasan hutan Pemprov sudah terlibat, bukan membiarkan, tapi meyetujui perambahan. Cuma pernyataannya, dibuat dalih atas nama masyarakat. Ada ribuan petani dan masyarakat di Riau ini menanam di konsesi, kok tak di fasilitasi Pemprov dan Disbun?," paparnya.

Jackson meminta Pemprov jangan membuat pernyataan memutar-mutar yang membingungkan publik atas dasar masyarakat. "Konteks kita bicara adalah perusahaan. Kalo bicara masyarakat, bantu lah tanaman sawit masyarakat di konsesi kooporasi lainnya itu kalau berani," katanya.

Dipaparkannya secara lengkap, fokus pelaporannya ada proses penerbitan izin PT Agro Abadi. Ia meminta Pemprov menjawab secara jujur.

"Pertama, tolong pak Murod jawab dengan jujur ke publik dan ke Jaksa, apa sudah ada SK pelepasan terhadap PT Agro Abadi, bukan SK perubahan fungsi kawasan Nomor 903 tahun 2016 itu ya. Harus ada SK pelepasan dari Menteri yang melepaskan kawasan Hutan itu jadi perkebunan PT Agro. Nah, ada tidak SK Pelepasan itu? Jangan kelabui publik!," katanya.

Kedua, Jackson meminta Murod juga menjawab ketika areal konsesi PT Rimba Seraya Utama (RSU) dicabut oleh Menteri pada Oktober 2018, Menteri juga mengeluarkan Permen Nomor P.97/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

"Pertanyaannya, jika areal 4 ribuan eks HTI PT RSU itu, yang merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dijadikan APL, maka sesuai Permen, lahan APL mana seluas 4 ribuan Hektar yang diganti menjadi HPT. Ayo buka ke Publik dan ke Jaksa. Lahan mana yang dikorbankan jadi HPT demi perusahaan itu. Pak Murod kan pasti tahu," tegasnya.

Ketiga, kata Jackson, 2 bulan setelah Gubernur Riau Syamsuar dilantik, Menteri LHK mengirimkan surat bernomor 5.136/PHPL/UHP/HPL.1/4/2019 tanggal 16 April 2019, kepada Gubernur yang isinya memberitahukan dan mengingatkan kembali perihal Pencabutan Izin IUPHHK-HTI PT RSU.

Dimana, pada amar keempat, SK Menteri tersebut memerintahkan Gubernur Riau, sebagai berikut:

Poin pertama, melakukan perlindungan Hutan eks IUPHHK-HTI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada areal eks IUPHHK-HTI PT RSU ya

TERKAIT